Wednesday 21 June 2017

Kelompok Tani Berbadan Hukum Forex


Pukul sampai dengan pukul Waktu Indonésia Bagian Barat (WIB) bertempat di AULA Kecamatan Kedungbanteng, Jl. Raya Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152). Telah diadakan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 14 Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa (BKD) dalam satu wilayah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah. Anggota Musayawarah Antar Desa tersebut untuk memusyawarahkan Pendirian Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah Adapun Hasil Keputusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Nama Perkumpulan: BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD) 8220KEDUNGBANTENG Makmur SENTOSA disingkat KEDUNGMAS8221 Kecamatan KEDUNGBANTENG kabupaten Banyumas Jl Raya Kedungbanteng Nomor. Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, (53152) (Untuk pertama kalinya). 3. Mengangkat Badan Pengurus Harian, Pembina dan Dewan Pengawas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun mulai tanggal dibuatkannya Berita Acara Rapat Anggota ini. Adapun susunan Badan Pengurus, Pembina dan Penasehat adalah sebagai berikut. 4. Maksud dan Tujuan Pendirian Perkumpulan a. Menetapkan maksud Perkumpulan yaitu. Maksud pendirian Perkumpulan adalah untuk menjalin hubungan kerja yang terintegrasi de saling menguntungkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang berwawasan pada kawasan perdesaan dan antar Desa serta sebagai salah satu pilar pembangunan di masing-masing Desa. B. Menetapkan tujuan pendirian perkumpulan yaitu. Tujuan pendirian Perkumpulan adalah Kerjasama Antar Desa yang berlandaskan pada kesadaran untuk secara bersama-sama melaksanakan pembangunan secara terbuka dan gotong royong dalam semangat kekeluargan serta persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu: 1) meningkatkan kualitas escondido dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, menuju pada kesetaraan dan keseimbangan dalam pelaksanaan pembangunan antar Desa 2) mewujudkan konektifitas yang terintegrasi dalam kawasan perdesaan dan antar Desa 3) pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakatan Desa dan antar Desa 4) mendayagunakan sumber daya lokal dalam pengelolaan pembangunan partisipatif 5) menggali dan mengembangkan nilai Moral religius dan nilai luhur kearifan budaya lokal 6) melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir PPKPNPM Mandiri Perdesaan dan Mewujudkan jiwa persatuan, kesatuan dan nasionalisme dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonésia. C. Menetapkan kegiatan perkumpulan yaitu. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perkumpulan melaksanakan kegiatan: 1) Kegiatan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing 2) Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar Desa 3) Kegiatan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan lintas Desa 4) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha bersama di bidang pertanian, peternakan dan perikanan serta bidang usaha lain yang merupakan potensi ekonomi yang di miliki Desa, kawasan perdesaan dan antar Desa 5) Kegiatan pengembangan pendidikan masyarakat Desa dan Balai Latihan Usaha, sebagai sarana Pendigikan moral keagamaan, pengembangan diri, jiwa kewirausahaan dan pengetahuan teknologi informasi 6) Kegiatan pengendalian keamanan dan ketertiban 7) Kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, teknologi tepat guna dan pelizzian lingkungan hidup 8) Kegiatan pelestarian dan pengembangan aset masyarakat hasil kegiatan PPKPNPM Mandiri Perdesaa N. 5. Susunan Organisasi Musyawarah Antar Desa menetapkan mekanisme penyusunan pengurus sebagai berikut: a. Musyawarah Antar Desa c. Dewan Pengawas d. Pengurus Harian BKAD e. Unidade Kerja Bersama BKAD. F. BUM Desa Bersama BKAD g. Unit-Unit Usaha Bersama BUM Desa 6. Keanggotaan Perkumpulan Musyawarah Antar Desa de Kecamatan Kedungbanteng membahas dan menetapkan keanggotaan perkumpulan sebagai berikut a. Keanggotaan Perkumpulan terdiri dari Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kedungbanteng melalui Utusan Wakil Desa berasal dari anggota Badan Kerjasama Desa. B. Keanggotaan BKAD SEMADYA yang berasal dari Utusan Wakil Desa, masing-masing berjumlah 5 (lima) orang Dari Badan Kerjasama Desa yang Ditetapkan Berdasarkan Surat Tugas Kepala Desa, dengan memperhatikan keadilan gênero. 7. Sumber Kekayaan Perkumpulan Dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng di hasilkan kesepakatan sementes kekayaan awal berasal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten, yaitu. uma. Dana Bantuan eks. Programa Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, yang dialokasikan untuk kegiatan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) serta alokasi tambahan dari Surplus Operasional UPK yang besarnya ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kedungbanteng. B. Keseluruhan kekayaan danaset Perkumpulan merupakan kekayaan masyarakat satu Kecamatan Kedungbanteng. C. Sumber pendapatan lainnya yang sah diperoleh dari bantuan Desa dan donatur yang tidak mengikat atau dari pendapatan bagi hasil yang bersumber dari keuntungan bersih Unir-Unit Usaha Bersama Badan Usaha Milik Desa serta bersumber dari kerjasama dengan Pihak Ketiga. 8. Pemberian Kuasa Anggota Musyawarah Antar Desa menyepakati untuk memberikan kuasa kepada Ketua Pengurus Harian Perkumpulan untuk. uma. Menghadap kepada Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan b. Menghubungi DinasInstasi terkait c. Mengurus surat-surat (administrasi) yang diperlukan (segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan, sarana dan prasarana akan ditanggung bersama por Pengurus Lembaga) Demikian Berita Acara Rapat (BAR) Pendirian Perkumpulan ini dibuat dan ditandatangani ole anggota Musyawarah Antar Desa yang diwakili 14 (empat Belas) Utusan Wakil Desa anggota Badan Kerjasama Desa di wilayah Kecamatan Kedungbanteng dengan materai cukup dan memiliki Dasar Hukum yang kuat. Kedungbanteng, Juni 2015Akhir-akhir ini topik pembicaraan dan pertanyaan yang paling sering diungkapkan pada berbagai pertemuan kelompok tani maupun kunjungan ke kelompok tani adalah badan hukum kelompok tani. Permasalahan badan hukum merupakan issu hangat bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bersumber dari APBD baik pemerintah provence maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencar diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang nomor 23 de janeiro de 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun provide tidak lagi memberikan bantuan kepada lembaga masyarakat yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 de janeiro de 2014 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015. Kelompok tani merupakan perkumpulan Petani atau masyarakat tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonésia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 17 de dezembro de 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus badan hukum maka peluang untuk mendapat bantuan atau hibah akan tertutup dan sulit terwujud. Keberadaan kelompok tani memang sudah ada sejak lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan kelompok tani baik kelompok tani tanaman pangan, peternakan, perkebunan maupun kehutanan, namun sampai kini baru sebagian yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau hibah bersumber APBN dan agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima kelompok tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi yang berlaku. Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus badan hukum melalui notaris antara lain: 1. Foto copiar KTP Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) 2. Foto copiar NPWP Ketua (atau salah satu pengurus) 3. AD ART yang telah di syahkan 4. Surat keterangan Domisili dari desalurah 5. Sk pengukuhan dari Dinas terkait Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah a) Datang sendiri b) Membawa foto cópia KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir) Memiliki badan hukum bagi kelompok tani jangan Hanya Dilihat dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati dan serius dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum. Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila masih ada kekurangannya mohon maaf. Semoga artikel ini bermanfaat8230 Sumber. Surat Edaran Mendagri Nomor 9004627SJ tertanggal 18 Agustus 2015 Peraturan Mentri Pertanian No. 273Kptsot.16042007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani Undang-undang nomor 17 de 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Undang-Undang Não 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

No comments:

Post a Comment